Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkotika Polda Kalteng menangkap MA (42) di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pada 23 April lalu.
Aparat mengaman 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, 13 butir pil ekstasi, sendok sabu yang terbuat dari pipet, tiga plastik warna hitam, mobil Suzuki Jimny Nopol KH 1662 LD seharga Rp700 juta.
MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
MA juga dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus TPPU, barang bukti diamankan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu Kotim, SHM atas nama Irma, tiga bidang tanah dengan SKPT Keterangan Penyerahan Tanah atas nama Said M, dan dua bidang atas nama Irma.
Kemudian, mobil Suzuki Baleno Nopol KH 1410 LA, Suzuki Jimny Tahun 2023 Nopol KH 1662 LD, Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol), dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS.
Selain itu, satu unit speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP; 6 HP, dan 3,6 HP, empat perahu karet warna putih, kuning, abu-abu. Total aset yang diamankan Rp1,9 miliar. (daq/ign)