Selalu Bermasalah, PD Agrotama Mandiri akan Disuntik Mati

Usulan Ranperda Pembubaran Telah Disusun 

agrotama mandiri
PD Agrotama Mandiri (Istimewa/Net)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Perusahaan daerah (PD) Agrotama Mandiri, eks pabrik pengolahan jagung akan dibubarkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Hal itu terlihat dari usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2024 mendatang tentang pembubaran perusahaan daerah tersebut.

Seperti diketahui, PD Agrotama Mandiri ini dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ujang Iskandar, kala itu perusahaan daerah diharapkan mampu menyerap jagung masyarakat yang sedang digalakkan untuk ditanam di semua kecamatan.

Bacaan Lainnya

Namun berbagai kendala ditemui mulai dari harga yang tidak sesuai dengan operasional, hingga pabrik tak mampu menyerap semua hasil panen para petani. Sempat vakum bertahun-tahun perusahaan pelat merah inipun beralih bisnis bekerjasama dengan dunia penerbangan yakni penjualan tiket pesawat.

Tetapi lagi-lagi juga tidak berjalan maksimal bahkan sejak berdiri hingga sekarang sudah ada dua direkturnya terjerat kasus Korupsi.

Disinggung terkait rencana pembubaran PD Agrotama Mandiri, Pj Bupati Kobar, Budi Santosa justru secara pribadi sebenarnya menyayangkan, apalagi ia mengaku pernah menjadi direktur BUMD. Karena membuat Perusahaan Daerah atau BUMD sangat susah sekali.  “Kita akan lihat nanti apakah kita revisi perdanya, atau kita revisi jenis bisnisnya, atau bagaimana,” jelas Budi Santosa.

Baca Juga :  Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Banjir di Kota Sampit

Ia berharap bisa dievaluasi untuk mencarikan orang yang profesional sehingga PD Agrotama Mandiri ini bisa berkembang. “Jujur saya belum pelajari kenapa Agrotama Mandiri tidak berjalan, apakah penempatan orgnya tidak pas, apakah jenis bisnisnya atau penyertaan modalnya yang tidak pas,” tutur Budi Santosa.

Meskipun sudah disusun dan akan diajukan ranperdanya pada tahun 2024 , PJ Bupati mengaku akan membahas secara internal terlebih dahulu, jika harus dibubarkan maka secara pribadi ia sangat menyayangkan.

“Secara pribadi saya sangat menyayangkan, karena membuat Perusahaan Daerah ini setengah mati susahnya, pernah dalam satu tahunan diseluruh Indonesia dari 514 kabupaten/kota pernah hanya disetujui tiga saja, makanya perlu juga bahas lagi secara internal,” pungkas Budi Santosa. (sam/sla)



Pos terkait