JAKARTA, radarsampit.com – Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 direncanakan mulai bulan depan. Kabar baiknya, tak ada ambang batas nilai atau passing grade bagi para pelamar untuk bisa lulus seleksi.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (28/8), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan tiga peraturan dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN saat ini.
Ketiganya yakni, Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, khususnya KepmenPANRB No. 347/2024, tidak ada penetapan passing grade untuk penentuan kelulusan honorer sebagai peserta seleksi PPPK 2024.
”Penentuan kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik,” ujarnya. Artinya, pelamar tak perlu mencapai nilai tertentu untuk bisa dinyatakan lolos seleksi.
Selain soal tak adanya passing grade, dalam regulasi-regulasi tersebut, terdapat beberapa pokok pengaturan lain. Seperti, aturan soal pelamar melebihi jumlah formasi hingga pengisian formasi.
Untuk pengisian formasi ini diprioritaskan pertama untuk guru lulus tahun 2021 dan D-IV bidan pendidik tahun 2023. Lalu, Eks THK-II, non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
”Nantinya, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sebanyak 1.031.554 formasi.