PALANGKA RAYA – Sembilan kepala desa dipanggil oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sebagai buntut tidak dibayarnya sisa pekerjaan pembuatan jalan menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020. Sementara dua kepala desa tidak dipanggil karena telah melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan dari Tumbang Senamang menuju Desa Kiham Batang di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Desa-desa yang belum melunasi sisa pembayaran yakni Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Rangan Kawin, Kiham Batang. Sedangkan Desa Telok Tampang dan Tumbang Salaman telah melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan.
Informasi dipanggilnya sembilan kepada desa tersebut disampaikan langsung oleh Camat Katingan Hulu kepada peserta aksi damai 7322 menolak kriminalisasi terhadap Haji Asang dan Hernadie dalam dugaan korupsi pada dana desa tahun anggaran 2020.
“Informasi terbaru, beberapa menit yang lalu, dari Polda telah me-WA (pesan Whatsaps) untuk memanggil sembilan kades (kepala desa) dan saya mohon kepada Bapak-bapak ibu-ibu percayakan kepada penegak hukum, karena yang berbohong pasti akan ketahuan,” ujar Camat Katingan Hulu, Aldo, yang disambut dengan teriakan sepakat oleh peserta aksi damai di halaman Kantor Camat Katingan Hulu, Senin (7/3) siang.
Sebelumnya, istri Haji Asang, Triasha, Minggu (6/3), menulis surat terbuka melalui instagramnya. Dia curhat tentang suaminya yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan jalan antardesa dari Senamang menuju Kiham Batang, sementara sembilan kades tidak tersentu hukum.
“Bapak Presiden RI @jokowi , Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd , Saya Lisnawi Nomor Induk Kependudukan 6206085509800***. Tolong saya Pak, Suami saya @asangtriasha telah dizholimi dalam pekerjaan pembuatan jalan antardesa (11 desa) di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Pekerjaan yang selesai sudah tidak dibayar lunas (tahap kedua), malah ditersangkakan oleh @kejatikalteng. Sedangkan 9 kades (yang tidak membayar lunas sisa pekerjaan jalan desa) tidak tersentuh hukum. Padahal suami saya melaksanakan SPK dari 11 desa yakni Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Rangan Kawin, Kiham Batang (Telok Tampang dan Tumbang Salaman sudah lunas). Sembilan desa sudah digugat wanprestasi diperintahkan membayar sisa pembayaran pekerjaan oleh PN Kasongan dan diperkuat oleh PT Palangka Raya,” tulisnya.