Semua Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara Dikerangkeng

korupsi batu bara PLN
DITAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN, Kamis (4/1/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (persero), Kamis (4/1/2024). Dalam perkara itu, tersangka kemungkinan bakal bertambah.

Dua tersangka terakhir yang ditahan, yakni BLY (Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti) dan DPH perantara PT Borneo Inter Global. Empat tersangka lainnya telah ditahan lebih dulu.

Bacaan Lainnya
Gowes
korupsi batu bara PLN
DITAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN, Kamis (4/1/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, sehingga menghambat  proses penegakan hukum. Selain itu, untuk mempermudah penanganan perkara dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti. ”Sudah enam tersangka ditahan. Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan melarikan diri,” kata Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan.

Douglas menuturkan, penahanan dilakukan setelah dua tersangka diperiksa. Tersangka DBH diduga turut serta bersama RRH, Direktur PT TIK melakukan tindak pidana pengondisian pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU Rembang. Kemudian, BLY diduga menerbitkan surat yang tidak sesuai kenyataan dan mengakibatkan kondisi barang seolah-olah ditinggikan, sehingga dibayar PT PLN.

Baca Juga :  Bugil Saat Siaran Langsung di Medsos, Perempuan Muda Asal Kapuas Dipenjara

Lebih lanjut dikatakan, penanganan perkara harus dipercepat dan dituntaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Di sisi lain, dia juga menyebutkan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. ”Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka. Hal itu berdasarkan analisis lebih lanjut,” ujarnya.

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, dia menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, namun pihaknya belum menerima adanya gugatan tersebut.



Pos terkait