PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan pihaknya terus mendalami kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan yang dilakukan ormas Grib Jaya Kalteng. Perkara itu resmi naik penyidikan setelah melalui serangkaian klarifikasi terhadap saksi dan bukti.
”Sudah diputuskan di naikkan ke proses penyidikan. Nanti gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Iwan, Selasa (13/5).
Terkait perkara itu, Iwan mengimbau masyarakat agar tak ragu apabila ada tindakan yang merugikan. Apalagi masuk kategori premanisme.
”Jangan takut melapor. Jika memiliki keraguan. Cukup berikan informasi saja akan diberikan tindakan hukum tegas,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pemanggilan terhadap Ketua Ormas Grib Jaya sudah dilakukan. Dia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
”Kami harapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujarnya.
Terkait pasal yang dikenakan, penyidik saat ini menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 335 ayat 1, yaitu ancaman kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
”Total empat orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua DPD Grib Jaya dan beberapa pengurus maupun anggotanya. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap peran masing-masing dalam aksi penyegelan tersebut,” katanya. (daq/ign)