JAKARTA, radarsampit.com – Pelaku bisnis memberikan catatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengusaha menilai PP tersebut patut menjadi perhatian karena beberapa pasal berpotensi merugikan sektor usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk mengatur aspek kesehatan. Misalnya, soal pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
”Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi konsumsi GGL dalam pangan olahan dan siap saji,” ujar Shinta, Rabu (4/9/2024).
Namun, sambung dia, Apindo mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang apakah pelarangan tersebut akan mencapai tujuan yang diinginkan. ”Kami berupaya mengumpulkan data untuk menunjukkan dampak peraturan tersebut,” tambah Shinta.
Shinta menegaskan, PP Kesehatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat jika diterapkan secara adil. Di sisi lain, Apindo berharap pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Menurut dia, pengusaha perlu dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. Misalnya, terkait batas ambang komposisi dalam minuman berpemanis dan mengukur dampak penggunaannya.
”Kami di Apindo sudah melibatkan semua asosiasi dan masih terus beraudiensi dengan Kemenkes,” ujarnya.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) juga berharap pemerintah merevisi PP 28/2024. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, banyak pasal di PP Kesehatan yang tidak kondusif bagi sektor makanan dan minuman (mamin).
Adhi menilai penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan kolesterol kerap disebabkan pola konsumsi GGL yang salah oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, perbaikan pola konsumsi masyarakat sangat penting.
Pemerintah perlu memberikan edukasi lebih masif mengenai hal itu. Termasuk kepada anak-anak dan para pemuda. ”Mengenai upaya penanganan PTM, kita sepakat kita setuju bahwa itu harus dilakukan bersama-sama oleh masyarakat, dunia usaha, dan LSM,” beber Adhi.