Siapkan Prokes Ketat Penyelenggaraan Wisata

protokol kesehatan
MULAI RAMAI: Kawasan Pantai Kubu, Kecamatan Kumai mulai ramai dikunjungi warga. Pemkab Kobar tengah menyiapkan aturan ketat penyelenggaraan wisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 tahun 2020. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat persiapkan aturan penyelenggaraan pembukaan kawasan wisata. Hal itu guna memastikan terpenuhinya pelaksanaan protokol kesehatan di kawasan wisata setelah berakhirnya Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat terkait penutupan sementara tempat wisata pada pada 17 Mei 2021 lalu.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengatakan bahwa aturan penyelenggaraan pariwisata ini harus mencakup seluruh komponen protokol kesehatan dan juga sanksi bagi para pelanggarnya.

“Ini merupakan respon atas rapat terdahulu yang membahas evaluasi penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata. Dan setelah berakhirnya masa penutupan sementara kawasan wisata per 17 Mei lalu, kita tidak ini beroperasinya wisata ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Hal ini sangat mungkin terjadi bila pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan wisata tidak makin ditingkatkan. “Di sisi lain bisa tidak bijak kalau kita generalisasi (sama ratakan) hingga akhirnya seluruh tempat wisata kita tutup total. Untuk itu pedoman pembukaan kembali destinaai wisata ini tetap berpegang dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada! Kekeringan Rawan Picu Karhutla

Menurutnya dalam Peraturan Menteri Pariwisata sudah jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat di dalamnya. “Salah satunya destinasi wisata sudah tersertifikasi dan sudah memenuhi standar prokes menjalankan aktivitasnya,” katanya. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *