Sinergi Dorong Sertifikat Halal, DPKUKMP Gandeng IAIN dan MES

dkpukmp Palangka raya
PERTEMUAN : Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya berfoto bersama disela-sela pertemukan dengan IAIN Palangka Raya. (RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya implementasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Palangka Raya, dilakukan secara kontinyu oleh pemerintah kota, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menggandeng IAIN Palangka Raya.

DPKUKMP menyambangi IAIN Palangka Raya guna penjajakan kerjasama dalam memberikan sertifikat. Sebagai tahap awal, sepakat  berencana untuk memberikan sosialisasi mengenai wajibnya sertifikasi halal kepada 75 pelaku usaha di akhir bulan April.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya itu, berharap IAIN Palangka Raya dapat berperan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai proses sertifikasi halal.

Langkah ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, yang menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Maling Apes Terkunci dalam Barak saat Beraksi di Sampit

Kepala DPKUKMP Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah menyampaikan, mengimplementasikan langkah konkret itu, pihaknya kerjasama dengan pihak IAIN Palangka Raya dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dimulai dengan memberikan sosialisasi wajib sertifikasi halal kepada 75 pelaku usaha di akhir bulan April.

“Ini langkah luar biasa bagi masyarakat Kota Palangka Raya, komitmen pemkot melalui dinas terkait untuk warga Palangka Raya. Maka itu harapannya, perwakilan dari IAIN Palangka Raya dapat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,” ujar Handriansyah, Rabu (24/04/2024).

Kata Hadriansyah, Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya produk-produk UMKM di Kota Palangka Raya.

“Sertifikat halal memiliki peran penting sebagai tanda pengenal yang menjamin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang diakui, terutama oleh umat Muslim. Diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dalam mengkonsumsi produk-produk UMKM di Kota Palangka Raya,” tegasnya.



Pos terkait