Ia menambahkan, sertifikat halal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk jaminan kehalalan produk, tetapi juga dapat meningkatkan produk UMKM di pasar lokal. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendukung pengembangan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di wilayah setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I menyambut positif langkah kolaboratif ini, Rencananya, penandatangan PKS ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024 mendatang, bersamaan dengan Wisuda Sarjana XXXVII IAIN Palangka Raya.
“Tentu kami akan mendukung sepenuhnya kegiatan ini karena merupakan salah satu bagian dari pengabdian kepada masyarakat. IAIN Palangka Raya sejak tahun 2022 telah memiliki Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan telah mengeluarkan lebih dari 2000 sertifikasi halal melalui jalur self declare. Mari kita konkritkan kerjasama ini melalui PKS,” tandasnya. (soc/daq/fm)