BI Yakin Pariwisata Bangkit dari Keterpurukan

Kebijakan Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Domestik

BI Yakin Pariwisata Bangkit dari Keterpurukan
Yura Adalin Djalins Kepala Perwakilan BI Kalteng

PALANGKA RAYA – Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng Yura Adalin Djalins menilai, hal itu  didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Meski begitu, Yura menekankan, bahwa kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai menggunakan QR Code (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS).

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi resiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga  cepat, murah, mudah, aman dan handal. Maka itu kami menyambut baik kebijakan yang sudah diambil,” ujarnya, Rabu (9/3).

Yura meyakini, pelonggaran tes antigen dan PCR akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi.

Baca Juga :  Kepepet Bayar Cicilan, Nekat Bobol Toko Komputer

”Saya meyakini hal itu, bahkan memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tanaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya,” tuturnya.

Yura menambahkan, berdasarkan pantauan dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11 persen (yoy).

Atas hal itu, ditekankan kebijakan tersebut  diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara.



Pos terkait