Sirekap Diragukan, Begini Tanggapan Ketua KPU

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

SAMPIT, radarsampit.com – Aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap publik terkait perolehan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih diragukan kebenarannya.

Munculnya perbedaan antara formulir C-hasil penghitungan suara dengan dokumen yang diupload dalam Sirekap menuai kritikan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menjelaskan bahwa C-hasil yang diupload ke dalam Sirekap dapat mengalami kesalahan mesin komputerisasi. Kesalahan konversi itu diketahui 0,64 persen dibandingkan 358.755 TPS se-Indonesia.

“Apa yang diupload ke Sirekap, mesin komputerisasi bisa saja salah membaca, salah mengkonversi. Aplikasi itu yang membuatnya manusia, maka ada kemungkinan terjadi kendala, sehingga perlu terus dilakukan penyempurnaan terhadap Sirekap. Kesalahan atau ketidaksesuaian perbedaan angka di C-Hasil dengan yang diupload itu tetap akan dilakukan koreksi perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tumbang Ramei Belum Terima Salinan Keputusan Pencabutan Izin PT BSL

Rifqi menjelaskan Aplikasi Sirekap merupakan pengganti dari Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

Sehingga, masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan di http://pemilu2024.kpu.go.id hasil yang ditampilkan KPU dalam penghitungan suara langsung (real count) tetapi bukan hasil akhir Pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Sirekap Pemilu 2024 merupakan perangkat berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara Pemilu.

Terdapat dua jenis Sirekap versi mobile yang digunakan oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan informasi kepada publik dengan cara mengupload data perolehan suara yang tertuang dalam formulir C-Hasil-KWK yang telah dilakukan penghitungan suara di setiap TPS.

Sedangkan, Sirekap melalui situs web digunakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh perolehan suara di setiap TPS.



Pos terkait