SAMPIT, radarsampit.com – Aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap publik terkait perolehan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih diragukan kebenarannya.
Munculnya perbedaan antara formulir C-hasil penghitungan suara dengan dokumen yang diupload dalam Sirekap menuai kritikan dari masyarakat.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menjelaskan bahwa C-hasil yang diupload ke dalam Sirekap dapat mengalami kesalahan mesin komputerisasi. Kesalahan konversi itu diketahui 0,64 persen dibandingkan 358.755 TPS se-Indonesia.
“Apa yang diupload ke Sirekap, mesin komputerisasi bisa saja salah membaca, salah mengkonversi. Aplikasi itu yang membuatnya manusia, maka ada kemungkinan terjadi kendala, sehingga perlu terus dilakukan penyempurnaan terhadap Sirekap. Kesalahan atau ketidaksesuaian perbedaan angka di C-Hasil dengan yang diupload itu tetap akan dilakukan koreksi perbaikan,” ujarnya.
Rifqi menjelaskan Aplikasi Sirekap merupakan pengganti dari Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
Sehingga, masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan di http://pemilu2024.kpu.go.id hasil yang ditampilkan KPU dalam penghitungan suara langsung (real count) tetapi bukan hasil akhir Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Sirekap Pemilu 2024 merupakan perangkat berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara Pemilu.
Terdapat dua jenis Sirekap versi mobile yang digunakan oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan informasi kepada publik dengan cara mengupload data perolehan suara yang tertuang dalam formulir C-Hasil-KWK yang telah dilakukan penghitungan suara di setiap TPS.
Sedangkan, Sirekap melalui situs web digunakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh perolehan suara di setiap TPS.
“Aplikasi ini digunakan KPU selain untuk memberikan transparansi data penghitungan suara kepada masyarakat juga digunakan untuk menghitung dan merangkum hasil pemungutan suara ditingkat TPS. Sirekap ini dapat menampilkan hasil hitung langsung yang diharapkan mampu menyajikan data lebih baik dari hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey,” ujarnya.
Terkait perbedaan data formulir C-Hasil dengan yang diunggah di Sirekap, Rifqi belum menerima laporan ataupun keluhan yang terjadi di Kotim.
“Ketua KPU RI sudah menginformasikan ada 2.345 TPS yang ditemukan perbedaan data antara yang dikonversi dengan yang sudah di upload ke Sirekap. Apakah itu termasuk di Kotim, saya belum dapat memastikan. Karena, hingga saat ini belum ada laporan yang terjadi di Kotim terkait perbedaan C-hasil dengan hasil perolehan penghitungan suara yang diupload di Sirekap,” ujarnya.
Rifqi menambahkan perolehan penghitungan suara yang diupload di Sirekap bukan hasil penghitungan suara akhir. Karena, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilakukan berjenjang sebagaimana yang ditetapkan melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.
Sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dimulai dari tingkat TPS yang dilakukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) diterima kepada PPK pada 14-15 Februari 2024.







