Skandal Korupsi Jaringan Internet SKPD Seruyan, Pengacara Kadisminfo Bongkar Riwayat Proyek

ilustrasi korupsi
Ilustrasi Korupsi

“Saya secara pribadi prihatin atas permasalahan ini. Kedua, saya juga mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/10) malam.

Sejak awal pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pembinaan dan konsolidasi dengan jajaran dinas terkait. Ia juga telah meminta agar seluruh dokumen, penjelasan, serta argumen pendukung disiapkan secara lengkap untuk membantu proses pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Kami sejak awal sudah melakukan pembinaan dan meminta agar dinas menyiapkan dokumen dan penjelasan selengkapnya, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada kasus ini,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, baik dari sisi administrasi, monitoring, maupun kualitas pekerjaan.

“Dari beberapa aspek pelaksanaan, mungkin memang ada kelemahan atau kekurangan yang menjadi perhatian. Itu harus menjadi evaluasi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masa mendatang benar-benar dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua agar ke depan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan sikap terbuka, orang nomor satu di Seruyan tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menguak modus busuk dalam dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Selebgram Sampit Beberkan Dugaan Sarang Open BO

Proyek senilai Rp2,4 miliar dikerjakan sebelum kontrak hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Dalam perkara itu, jaksa menetapkan Kepala Diskominfo Sandi Seruyan, RNR, dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng, FIO, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Pos terkait