Skandal Korupsi Jaringan Internet SKPD Seruyan, Pengacara Kadisminfo Bongkar Riwayat Proyek

ilustrasi korupsi
Ilustrasi Korupsi

Kasus tersebut bermula dari pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar dari APBD 2024.

Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan penyedia PT ICON Plus, nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar. Dari hasil penyidikan, proyek tersebut ternyata dikerjakan sebelum kontrak diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024, padahal Surat Pesanan (SP) baru keluar pada 17 Januari 2024.

Pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

”Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya penunjukan penyedia yang dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, serta topologi jaringan yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

Hasil pengujian (MFG) juga menunjukkan perbedaan spesifikasi kecepatan jaringan dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Setelah audit dari Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain. Jaringan ini digunakan untuk seluruh SKPD hingga kecamatan, tetapi hasilnya tidak maksimal.

Hingga saat ini 40 saksi telah diperiksa, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta, termasuk saksi ahli.

”Untuk Bupati belum mengarah ke sana, namun tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain. Sekda sudah diperiksa, nanti dilihat apakah ada pendelegasian wewenang atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  Abdul Kadir: Program Pembangunan di Kotim Dinilai Belum Konsisten

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalteng. (rdw)

Pos terkait