Sopir Truk Diminta Peduli Jam Sekolah

Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur,angkutan,radar sampit,sampit,dishub kotim,sawit,perkebunan sawit,kebun sawit,harga sawit
Lalu lintas bermacan jenis truk yang melintas masuk kota Sampit, lantaran jalur jalan lingkar kota yang masih rusak parah. (dok.radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere, meminta sopir truk dan angkutan besar, agar mematuhi pembatasan waktu untuk melintas masuk kawasan Kota Sampit, di saat jam masuk dan pulang sekolah.

“Imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk kota ini seterusnya. Namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir. Ini semua untuk kebaikan, kenyamanan dan memberi rasa aman berlalu lintas bagi pengguna jalan. Terutama bagi anak-anak sekolah yang mungkin adalah anak atau keluarga mereka juga,” ujar Johny Tangkere.

Bacaan Lainnya

Johny menegaskan, sejak awal pekan tadi Pemkab Kotim telah mengeluarkan surat imbauan terkait pembatasan waktu bagi angkutan barang atau angkutan besar masuk ke dalam kota. Angkutan besar tersebut seperti truk CPO, kontainer dan angkutan sejenisnya. Kendaraan- tersebut tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah, yaitu pukul 06.00 WIB – 07.30 WIB dan 12.00 WIB – 14.00 WIB, kecuali hari Minggu.

Baca Juga :  Ada Apa Lagi Ini? Tuntutan Pemilik 6,4 Kilogram Sabu Ditunda

Selain itu lanjutnya, saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu tidak boleh dipacu kencang. Kecepatan maksimal hanya boleh 40 km/jam demi keamanan dan keselamatan kendaraan tersebut, serta pengguna jalan lainnya.

Johny juga menegaskan, bagi truk bak terbuka, diwajibkan menutup bak menggunakan terpal atau sejenisnya. Angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati, agar tidak sampai berceceran di jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Diingatkannya pula, kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan, seperti surat menyurat dan uji KIR secara berkala. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan.

Dicontohkan Johny seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat. Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain



Pos terkait