Suami Istri di Sampit Ini Kompak Edarkan Narkoba

Kedua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

peredaran narkoba
Ilustrasi peredaran narkoba

SAMPIT, radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Matyanto dan Mira Yanti menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan keduanya terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda. Matyanto dituntut selama 10 tahun penjara dan Mira Yanti selama 7 tahun penjara.

Keduanya dibidik JPU Septian Tri Yuwono dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu keduanya memohon keringanan hukuman. Dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukan.

“Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan hukuman,” kata terdakwa Mira di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Baca Juga :  Laporan Kejahatan Nihil, Polisi Minta Warga Tetap Waspada

Usai mendengar pembelaan para terdakwa tersebut, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Dari fakta interuptasi persidangan terungkap kalau keduanya ditangkap pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Anggur 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil pengeledahan ditemukan dari terdakwa Matyanto sabu sebanyak tujuh paket dengan berat bersih 34,34 gram dan dari Mira Yanti sebanyak dua paket dengan berat 9,76 gram. (ang/fm)

 



Pos terkait