PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya bersama PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kepolisian serta seluruh agen LPG, menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut pembinaan, pengawasan dan penyaluran elpiji tabung 3 kilogram, Kamis (25/5).
Kegiatan digelar sebagai kesepakatan bersama dalam pengawasan distribusi dan pembinaan terhadap pangkalan dan kios-kios pengecer LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam, rapat itu, sepakat jika ditemukan pangkalan nakal maka akan dilakukan pencabutan izin. Sekaligus Satgas Pangan untuk pengawasan distribusi LPG diaktifkan kembali.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyebutkan, bahwa rapat digelar sebagai keseriusan pemerintah kota menyikapi harga gas Elpiji 3 kilogram yang masih tinggi.
Sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu yang lalu oleh Tim gabungan serta mencari solusi dari permasalahan dalam distribusi elpiji 3 Kg bersubsidi di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kita serius terhadap harga LPG 3 Kg, kita sepakat akan lakukan rapat lagi termasuk mengatur HE gas bersubsidi tersebut, Kita selalu sidak itu karena ada banyak laporan serta keluhan masyarakat terkait harga elpiji 3 Kg bersubsidi yang melambung tinggi dan harga jual diatas HET yang ditetapkan pemerintah daerah dan ini menjadi pembahasan hari ini,” kata Samsul Rizal.
Sebut Rizal, kedepannya akan dilakukan pengawasan ketat melalui Satgas Pangan dengan melakukan motoring, apakah benar-benar Pangkalan menjual dengan harga HET kepada masyarakat atau tidak.sehingga memperkecil ruang gerak pangkalan melakukan hal-hal tak diinginkan.
”Kedepaan akan semakin ketat pengawasannya. Bahkan memastikan bahwa masyarakat di sekitar pangkalan tidak membeli diatas harga HET dan Pangkalan hanya menjual ke masyarakat sekitar. Itu yang akan diharapkan nantim” tegasnya,
Dia menambahkan,tidak bisa dipungkiri permasalahan yang ditemui dilapangan. Seperti log book tidak diisi dengan benar, harga di pangkalan diatas HET, pangkalan menjual/meminjamkan tabung ke kios-kios pengecer, elpiji 3 kg banyak beredar di pengecer.
Kemudian, perijinan pangkalan tidak sesuai dengan wilayah operasional, membawa tabung elpiji 3 kg keluar daerah, dan pangkalan tidak melayani warga sekitar dan lebih mengutamakan menjual ke kios-kios pengecer.
“Maka itu ini sangat di perhatikan sekali untuk kita mencari solusi supaya distribusi elpiji 3 kg bersubsidi ini tepat sasaran.Apalagi Beberapa pangkalan menjual harganya mencapai hingga 25 ribu rupiah per tabung, sedangkan harga yang seharusnya subsidi dijual senilai 22 ribu rupiah, ini menjadi salah satu titik permasalahan dalam pendistribusian tersebut” tegas Samsul Rizal.
Ia menambahkan,kedepan berharap tidak ditemukan lagi haraga masyarakat membeli gas Elpiji bersubsidi diatas 22 ribu, jangan ada lagi harga satu tabung 35-4- ribu, sehingga berdampak tidak baik bagi masyarakat.
“Konkretnya Pangkalan harus menjual kepada masyarakat Maka itu mengaktifkan Satgas Pangan untuk pengawasan distribusi LPG, akan diadakan rapat kembali untuk mencari solusi tidak ada lagi kios pengecer menjual elpiji 3 kg bersubsidi, akan pengaturan HET akan dievaluasi kembalim” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Suharno mengatakan gas elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah serta sesuai regulasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”Ingat gas 3 Kg bersubsidi itu sudah ada jatah per wilayah, sehingga tidak boleh di over ke wilayah lain” pungkas perwira pertama Polri ini.








