Tahun Ini Sukamara Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK  

10 sukamara 1
INPUT DATA: Para pegawai OPD menginput data kebutuhan untuk penerimaan PPPK yang dibuka tahun ini.

SUKAMARA, radarsampit.com – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mendapatkan alokasi penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 250 formasi.

Terbagi penerimaan CPNS sebanyak 26 formasi dan penerimaan PPPK sebanyak 224 formasi. Diperkirakan penerimaan dibuka pada Juni mendatang.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sekretaris BKPSDM Sukamara Arbain menjelaskan, sebenarnya dalam penerimaan CPNS dan PPPK tidak ada batasan jumlah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), asalkan keuangan daerah mampu membayar gaji dan besaran belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.

Sementara jumlah formasi 250 yang dibuka tersebut, sudah melalui hitungan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Sukamara. Selain itu belanja pegawai telah mencapai 30 persen.

Penerimaan PPPK sebanyak 224 formasi itu terbagi formasi guru sebanyak 15, tenaga kesehatan 9, dan teknis 200. Sedangkan penerimaan CPNS dibuka untuk formasi kesehatan sebanyak 6, dan teknis sebanyak 20.

Baca Juga :  Sukamara, 11 Kali Berturut-Turut Raih WTP

Tenaga teknis yang dibuka tersebut berkaitan dengan digitalisasi untuk mendukung transformasi digital di lingkungan Pemkab Sukamara.

Penerimaan PPPK lebih banyak karena pemerintah daerah berupaya mengakomodir tenaga non ASN, sebab sesuai aturan bahwa per 1 Januari 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honor daerah. Penerimaan PPPK juga diutamakan bagi tenaga honor daerah yang sudah masuk basis data di BKN, yang sudah masuk tahun 2022 lalu.

“Untuk penerimaan PPPK ini dibagi setiap dinas dan data spesifikasi yang dibutuhkan diinput langsung oleh dinas ke sistem,” terang Arbain.

Dalam seleksi, lanjutnya, CPNS dan PPPK menggunakan passing grade. Tahun ini pasing grade untuk CPNS naik, namun berbeda dengan PPPK yang diturunkan karena memprioritaskan tenaga honor daerah yang telah masuk dalam basis data BKN.(fzr/yit)



Pos terkait