Tak Henti Gerilya Tuntut Realisasi Plasma

plasma
KUNJUNGAN: Rombongan Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah aktivis saat memburu data realisasi plasma di Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah aktivis yang getol menuntut realisasi kewajiban plasma perkebunan 20 persen bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), gerilya menyambangi sejumlah instansi terkait persoalan tersebut.

Mereka mendesak perkebunan agar segera melaksanakan perintah UU tersebut untuk meminimalisasi konflik di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I Rimbun mengatakan, sejumlah instansi yang didatangi, di antaranya Kanwil ATR BPN, Dinas Perkebunan Kalteng, hingga Gapki Kalteng, pekan lalu. Mereka menelusuri informasi dan data realisasi plasma di Kotim. Hasilnya, realisasi saat ini ada sekitar 55 ribu hektare plasma dari sejumlah perusahaan perkebunan.

”Kami bisa melihat sendiri berapa yang sudah realisasi dan berapa yang belum dan hal ini yang akan dikejar,” kata Rimbun, kemarin (27/8).

Rimbun melanjutkan, pihaknya juga memberikan dukungan kepada Gapki Kalteng untuk mendorong semua anggotanya mewajibkan realisasi plasma tersebut.

Baca Juga :  Laksanakan Training Komite Bisa, PT GSPP Implementasikan Kurikulum Merdeka

”Kami juga mendorong bagaimana Gapki Kalteng bersama pemerintah mendorong realisasi plasma itu secara bertanggung jawab, khususnya untuk wilayah Kotim,” ujarnya.

Dia berharap Gapki memberikan kontribusi positif untuk perkebunan sawit di Kalteng, khususnya di Kotim. Selain itu, semua perkebunan di Kotim diharapkan bisa memberikan data sesuai dengan luasan lahan.

”DPRD Kotim sangat mengapresiasi kinerja Gapki dengan bertambahnya anggotanya di Kalteng. Minimal nanti punya terobosan baru untuk berkontribusi kepada daerah,” katanya.

Rimbun menjelaskan, kebun plasma dan kebun inti di Kotim totalnya sekitar 349 ribu hektare dengan pabrik pengolahan 39 unit. Estimasi produksi semua pabrik tersebut 2,6 ribu ton per jam.

”Untuk sebarannya di mana saja plasma ini yang perlu disampaikan dan kita ketahui bersama, sehingga berbicara soal kewajiban plasma selama ini tidak diketahui di mana saja yang sudah dan belum. Jangan sampai semua PBS tergeneralisasi tidak melaksanakan kewajiban plasma 20 persen,” kata Rimbun. (ang/ign)



Pos terkait