Dari delapan terdakwa pelanggar perda tersebut, dua orang divonis membayar denda Rp 150 ribu, jika tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan 3 hari. Sementara 6 terdakwa lainnya divonis sama yakni membayar denda Rp 100 ribu, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 hari.
Hakim tunggal dalam persidangan ini, Rizkiyanti Amalia Septiani menyatakan bahwa masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2016 karena membiarkan peliharaannya berkeliaran di tempat pemukiman dan tempat umum. (mex/sla)