Tak Kandangkan Anjingnya, Delapan Warga Kena Tipiring

Tak Kandangkan Anjing Delapan Warga Kena Tipiring
SIDANG TIPIRING: Delapan warga Nanga Bulik dapat tindakan tegas dari Pemkab Lamandau. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang hewan peliharaan/ternak (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Dari delapan terdakwa pelanggar perda tersebut, dua orang divonis membayar denda Rp 150 ribu, jika tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan 3 hari. Sementara 6 terdakwa lainnya divonis sama yakni membayar denda Rp 100 ribu, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 hari.

Hakim tunggal dalam persidangan ini, Rizkiyanti Amalia Septiani menyatakan bahwa masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2016  karena membiarkan peliharaannya berkeliaran di tempat pemukiman dan tempat umum. (mex/sla)



Baca Juga :  Jalan Desa Tanjung Putri Butuh Sentuhan

Pos terkait