Tak Masuk DPT Pilkades, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

DPMD: Proses Penyusunan Sesuai Aturan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

logistik pilkades
LOGISTIK PILKADES: Pj Bupati Kobar melepas pengiriman logistik Pilkades dari halaman kantor bupati, Senin (23/10/2023). (radarsampit.com)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Puluhan Warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkades serentak Kamis (26/10/2023) mendatang. Sekira 90 warga  tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades.

Salah seorang warga Amin Jaya, Yanto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 57 orang berada di RT 07, sedangkan sisanya tersebar di beberapa RT lain.  “Bahkan salah satu calon kepala desa dan istrinya, juga tidak masuk dalam DPT,” ujarnya, Minggu (23/10/2023)

Bacaan Lainnya

Untuk memperjuangkan hak pilih, pihaknya telah mengirimkan surat ke sejumlah pejabat, baik itu dinas terkait hingga DPRD Kobar. “Sebenarnya kasihan mereka ini, jumlah tersebut cukup besar. Yang dikhawatirkan nanti bisa menimbulkan konflik bila ternyata selisih kemenangan pilkades kurang dari 90. Saya harap ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini,” harapnya.

Ia menyebut, warga tetap tidak bisa mencoblos meskipun bisa menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga Desa Amin Jaya dan juga diketahui secara jelas bahwa orang tersebut juga tinggal di Amin Jaya.

“Pemilihan kepala daerah dan juga pemilu itu saja boleh menunjukkan KTP dan KK bila tidak masuk DPT. Tapi mengapa dalam Pilkades tidak boleh. Ini yang membuat saya bingung dan juga warga lainnya,” ungkap Yanto.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Romhendi Mustafa mengatakan, tahapan penyusunan DPT Pilkades telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Baik itu saat menentukan DPS, sosialisasi, perbaikan, hingga akhirnya disahkan menjadi DPT. Petugas juga telah menjalankan semuanya terutama dalam hal sosialisasi dengan menyebarkan atau mengumumkan daftar pemilih tetap,” katanya, Senin (23/10/2023).

Bila masih banyak warga yang belum masuk dalam DPT seharusnya bisa diketahui ketika petugas mengumumkan daftar pemilih sebelum ditetapkan.

“Semua sudah sesuai dengan Perda dan Perbup, terkait DPT yang ditetapkan tidak dapat diubah dan ditambah. Memang tidak ada celah buat mencoblos dengan pakai KTP-el jika yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT pilkades,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Sri Lestari mengungkapkan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala DMPD dan Ketua Tim Pilkades Serentak Kabupaten Kobar yakni Plh Sekda Kobar.

“Pagi tadi kami telah menghubungi beliau namun masih belum ada tanggapan. Hal ini tetap akan kami bahas di internal Komisi A yang membidangi hal ini sekaligus nanti juga di rapat gabungan komisi,” jelasnya.

Pihaknya berharap akan ada solusi terbaik sehingga pelaksanaan pilkades bisa berjalan lancar tanpa ada yang dirugikan.

“Karena pilkades merupakan salah satu pesta demokrasi yang saat ini sangat terbuka dan kami harap dari pemkab nanti ada jalan tengah. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.

Berdasarkan data DPMD Kobar, sebanyak 36 desa yang melaksanakan pilkades yaitu di Kecamatan Arut Selatan terdiri dari  Desa Natai Raya, Desa Tanjung Putri, Desa Tanjung Terantang, Desa Kumpai Batu Atas, dan Desa Rangda.

Kecamatan Kotawaringin Lama terdiri dari Desa Riam Durian, Desa Sumber Mukti, Desa Tempayung, Desa Rungun, Desa Dawak, Desa Kinjil, Desa Ipuh Bangun Jaya, Desa Lalang, Desa Sagu Sukamulya, Desa Babual Baboti, Desa Sukajaya, dan Desa Desa Sakabulin.

Kecamatan Pangkalan Banteng di antaranya Desa Sungai Bengkuang, Desa Arga Mulya, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sungai Kuning, dan Desa Amin Jaya.

Kecamatan Arut Utara yakni Desa Panahan, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Sungai Dau, Desa Gandis, Desa Sambi, Desa Riam dan Desa Sukarami.

Pos terkait