Tak Cukup Bukti, Tiga Laporan Pelanggaran Pemilu di Kotim Dihentikan Prosesnya

bawaslu logo
Bawaslu

SAMPIT, radarsampit.com – Selama tahapan kampanye hingga selesainya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Tiga di antaranya dihentikan karena tak cukup bukti.

”Selama Pemilu 2024, mulai sebelum kampanye kami menerima lima laporan dan empat laporan sudah ditindaklanjuti dan satu laporan terakhir masih berproses untuk dilakukan klarifikasi di panwascam,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Kamis (7/3/2024).

Bacaan Lainnya

Laporan pertama dan kedua terjadi pada Agustus 2023 lalu, tepatnya sebelum dimulainya masa kampanye. Caleg dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

”Dua laporan ini pelapornya berbeda, tetapi objeknya sama terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Sudah kami tindaklanjuti, namun karena tidak cukup bukti, sehingga prosesnya dihentikan,” katanya.

Laporan ketiga terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/21.09/1/2024 oleh pelapor Nurahman Ramadani selaku dosen yang mengajar di STIH Habaring Hurung. Laporan itu telah tercatat dalam buku register Bawaslu Kotim tertanggal 29 Januari 2024.

Pelapor mengetahui dugaan netralitas ASN yang ditujukan kepada salah satu caleg PDIP tertanggal 25 Januari melalui pemberitaan di media, kejadiannya terjadi di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit pada tanggal 22 Januari 2024.

”Laporan dari pelapor sudah kami terima. Selama dua hari diberikan waktu untuk melengkapi bukti formil seperti waktu kejadian tidak melebihi 7 hari kejadian dan bukti materil dari tempat kejadian,” ujarnya.

Bawaslu Kotim juga sudah mengkroscek kebenaran dugaan netralitas ASN tersebut dengan mengundang pelapor, terlapor, dan saksi.

”Semua yang terkait sudah kami panggil untuk mengetahui fakta dan kebenarannya. Laporan hasilnya kami nyatakan dihentikan per 12 Februari 2024. Alasannya, karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran netralitas ASN,” kata Natsir.

Laporan keempat diterima Bawaslu Kotim dari caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Nuryadin yang mengadukan persoalan ketidaksesuaian hasil perolehan suara dalam Sirekap.

”Terkait ini tidak dapat kami tindaklanjuti lebih lanjut, karena masalah perolehan hasil suara bukan kewenangan kami. Sirekap hanya alat bantu untuk menginformasikan perolehan suara, bukan hasil akhir. Bawaslu hanya menangani proses dugaan pelanggaran pemilu, sehingga penyelesaian dari laporan ini arah kewenangannya ke KPU,” jelasnya.

Laporan kelima terkait dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai ketentuan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalah satu desa di Kecamatan Cempaga Hulu terhadap salah satu caleg PDIP.

”Laporan masuk kami terima 22 Februari 2024. Untuk lokasi TPS dan desa tidak bisa kami sampaikan. Hari ini kedua belah pihak melalui Panwascam Cempaga Hulu dipertemukan untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kotim juga masih melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik dan administrasi yang dilakukan oleh KPPS di TPS 10 Kelurahan Baamang Hilir RT 10 RW 2 Jalan Teluk Rindang.

”Kami menerima video berdurasi 12 detik yang menyorot KPPS TPS 10 yang diduga melakukan pelanggaran etik dan administrasi, karena memasukkan surat suara dalam plastik dan menambah bilik suara di luar ketentuan yang disediakan KPU. Ini sudah kami telusuri, sehingga masuk sebagai temuan kami dan sampai sekarang masih kami proses penyelesaian masalahnya,” ujarnya.

Pos terkait