Tak Semua Penjual Rokok Ilegal Diberi Sanksi

Membongkar Sarang Peredaran Penjualan Rokok Ilegal di Samuda (3)

irawati wabup kotim
ROKOK ILEGAL Wakil Bupati Kotim Irawati melaksanakan razia rokok illegal di di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Kamis (8/12) lalu.

Penerapan sanksi terhadap penjualan rokok ilegal tak semua diberlakukan. Sanksi hanya ditujukkan kepada pemilik pabrik yang menjual dan mendistribusikan rokok ilegal. Sedangkan, pedagang eceran di kios hanya diberikan teguran.

Heny, RadarSampit.com

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan yang dilaksanakan Wakil Bupati Kotim Irawati bersama tim Satpol PP Kotim dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Kamis (8/12) lalu, mengungkap fakta bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya disebabkan karena tingginya permintaan konsumen, tetapi juga karena tak ada efek jera terhadap pedagang kios yang masih bebas menjual rokok ilegal.

Dari penelurusan keempat titik warung di Samuda, tak ada satupun pedagang yang diberikan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Padahal, pemerintah telah mengatur ancaman bagi pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selama operasi berlangsung, tim gabungan tidak melakukan penggeledahan dan hanya meminta pedagang mengeluarkan rokok ilegal dari berbagai merk. Barang titipan sales diamankan tim Bea Cukai. Sedangkan, rokok ilegal yang dibeli sendiri oleh pedagang tidak diamankan dengan alasan agar pedagang tidak rugi. Pedagang pun tak dikenakan sanksi apapun.

Meskipun ada kios yang sudah berkalikali kedapatan menjual rokok ilegal dan berkali-kali pula diberikan sosialisasi oleh Bea Cukai. Hanya karena banyaknya permintaan konsumen, pedagang tetap berjualan tak peduli perbuatannya itu telah merugikan negara. Bagi mereka yang terpenting dapat untung dan masyarakat penikmat rokok terlayani.

Dalam Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan bahwa pengusaha pabrik atau importer bea kena cukai (BKC) yang melekatkan pita cukai BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi cukainya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Baca Juga :  Kejamnya!!! Bapak Durjana Aniaya Anak Kandung Sendiri

Dalam Pasal 54 dipertegas, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pengenaan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun juga diatur dalam Pasal 55 apabila ditemukan orang yang memproduksi, meniru, memakai pita cukai bekas, memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya dan termasuk membeli, menjual, menawarkan, menyerahkan dan menyediakan untuk dijual terancam pidana.

Namun, aturan tersebut hanyalah sebuah aturan yang tak sepenuhnya berjalan. Pasalnya, selama ini orang yang terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud terkait penjualan rokok ilegal paling banyak hanya diberikan sanksi administrasi berupa denda.

“Dari 80 titik temuan rokok ilegal di Kotim, Katingan, dan Seruyan selama tahun ini hanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi itu diberikan kepada pemilik pabrik dan pedagang kios hanya kami berikan teguran dan sosialisasi,” kata Kepala KPP Bea Cukai TMP C Sampit Hari Murdiyanto melalui Kadek Staf Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sampit.

Sebagai contoh, apabila rokok ilegal diproduksi di Pasuruan, maka Bea Cukai Sampit melakukan pelaporan dan mengirimkan barang bukti ke lokasi pabrik. “Sesuai prosedurnya barang hasil temuan dikirimkan ke pengawas dimana pabrik itu berada. Setelah itu, bea cukai setempat yang mengenakan sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi pidana,” katanya.

Pos terkait