Dalam Pasal 54 dipertegas, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengenaan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun juga diatur dalam Pasal 55 apabila ditemukan orang yang memproduksi, meniru, memakai pita cukai bekas, memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya dan termasuk membeli, menjual, menawarkan, menyerahkan dan menyediakan untuk dijual terancam pidana.
Namun, aturan tersebut hanyalah sebuah aturan yang tak sepenuhnya berjalan. Pasalnya, selama ini orang yang terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud terkait penjualan rokok ilegal paling banyak hanya diberikan sanksi administrasi berupa denda.
“Dari 80 titik temuan rokok ilegal di Kotim, Katingan, dan Seruyan selama tahun ini hanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi itu diberikan kepada pemilik pabrik dan pedagang kios hanya kami berikan teguran dan sosialisasi,” kata Kepala KPP Bea Cukai TMP C Sampit Hari Murdiyanto melalui Kadek Staf Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sampit.
Sebagai contoh, apabila rokok ilegal diproduksi di Pasuruan, maka Bea Cukai Sampit melakukan pelaporan dan mengirimkan barang bukti ke lokasi pabrik. “Sesuai prosedurnya barang hasil temuan dikirimkan ke pengawas dimana pabrik itu berada. Setelah itu, bea cukai setempat yang mengenakan sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi pidana,” katanya.
Kadek mengatakan Bea Cukai Sampit rutin melakukan sosialisasi 10-15 kali dalam setahun. Ditahun 2022 ini, Bea Cukai Sampit mendapatkan temuan rokok ilegal di 80 titik yang tersebar di Kotim, Katingan dan Seruyan. Rokok ilegal yang dimaksud merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu yang sulit dikenali dan biasanya gambar atau warna pita cukai palsu terlihat berbeda dengan yang asli.