NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua orang terdakwa penipuan madu palsu, Syarif Muhammad Saunan dan Verdi Dipaputra Azhar dituntut pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa sudah pernah dihukum pidana selama 2 tahun dalam perkara penipuan yang diputus Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 22 Februari 2022,” ungkap JPU Taufan Afandi saat persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Sementara kata Taufan, hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Para terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan telah memberikan ganti rugi kepada korban yakni Marihot Hutapea sebesar Rp. 10 juta.
Diketahui, Syarif Muhammad Saunan dan Verdi Dipaputra Azhar sebelumnya diringkus anggota Polres Lamandau di wilayah Kalimantan Barat karena telah melakukan penipuan terkait jual beli madu palsu di wilayah Kabupaten Lamandau.
Modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku cukup sistematis. Awalnya pelaku Syarif (46) menjual 1 botol madu asli kepada korban. Setelah itu pelaku Verdi (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan madu TJ dan ia mencoba madu yang sebelumnya dibeli korban dari Syarif.
Lalu meyakinkan bahwa madu tersebut berkualitas bagus dan perlu diuji laboratorium, jika memenuhi standar ia akan menghubungi korban.
Selanjutnya Syarif kembali menghubungi korban via telepon dan berpura-pura sebagai bos perusahaan madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, karena sesuai informasi karyawannya Verdi, sampel madu tersebut berkualitas baik.
Merasa ada peluang bisnis, korban kemudian menghubungi Syarif yang diketahuinya sebagai penjual madu pertama dan memesan madu dalam jumlah banyak untuk dijual ke perusahaan madu TJ.
Ia melakukan pembayaran dan ratusan botol madu palsu tersebut diantarkan ke rumah korban. Tapi celakanya, saat korban menelepon orang yang mengaku sebagai bos perusahaan madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.
Karena merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan polisi. Dan hasil pemeriksaan, ternyata madu palsu tersebut berbahan baku campuran gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter.
Tampak dari botol air mineral dan botol kaca yang digunakan, kotoran-kotoran bekas pengolahan tidak steril, bahkan bentuk madu juga terlihat lebih encer, tidak kental layaknya madu murni.
Cara para pelaku mempersiapkan madu untuk melakukan penipuan kepada korban Marihot Hutapea adalah dengan memproduksi sendiri madu tersebut kurang lebih 10 hari, yang dilakukan di sebuah rumah Jalan Seroja Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatan jahat para komplotan produsen madu palsu ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 31,9 juta.(mex/fm)








