Tambang Emas Bikin Sungai Lamandau Cepat Dangkal

tambang
TAMBANG EMAS ILEGAL : Anggota Satreskrim Polres Lamandau saat menangkap pelaku tambang emas ilegal di Sungai Lamandau beberapa waktu lalu. Aktivitas tambang emas ilegal diduga ikut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Lamandau.( ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Ia menyebut bahwa pasal yang disangkakan pada Suryadi adalah Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Yakni Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (mex/sla)

 



Baca Juga :  Sungai Lamandau Meluap, Jembatan Terendam, Jalur Dua Desa Terputus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *