Tandatangani MoU, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

bpjs dan oikn
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo usai penandatanganan MoU perlindungan pekerja di IKN. (Istimewa)

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina di kawasan IKN. Untuk mempermudah akses layanan, dua unit layanan BPJS Ketenagakerjaan telah dibuka di IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sejak 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di IKN dengan total biaya perawatan mencapai Rp 334 juta. Tiga di antaranya merupakan kasus kecelakaan kerja yang berujung pada kematian, dengan santunan yang telah disalurkan mencapai Rp 573 juta.

Bacaan Lainnya

Meningkatkan Kesadaran akan Jaminan Sosial

Anggoro menekankan pentingnya kesadaran pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya.

“Cakupan perlindungan menyeluruh atau universal coverage menjadi tujuan utama kami. Dengan adanya jaminan sosial, para pekerja bisa bekerja lebih tenang dan keluarga di rumah pun merasa lebih aman,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan untuk Primaya Hospital Betang Pambelum

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada turut mengapresiasi kerja sama strategis ini. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pekerja.

“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri mereka terlindungi dalam program ini. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan lebih fokus dan tenang, sementara keluarga di rumah juga tidak perlu merasa cemas,” tutupnya. (*)



Pos terkait