Tanpa Reaksi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pembunuhan Rekan Kerja

vonis sidang pembunuhan pencincang wajah
VONIS 20 TAHUN: Terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU.

Diketahui bahwa kejadian pembunuhan dilakukan pada 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA).  “Terdakwa sakit hati dengan korbannya Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekatnya  mengadukannya pada atasan,” ungkapnya.

Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tiduran disampingnya hingga tewas ditempat. Selain itu alasan Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban  membeli sabu-sabu justru mengatasnamakan terdakwa dan saat mereka berdua menghisap sabu bersama, ternyata korban mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan mengakibatkannya pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.

Kemudian tujuan terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.

Baca Juga :  Tak Terima Ditersangkakan, Dua Warga Suja Praperadilankan Polres Lamandau

Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam. “Padahal antara terdakwa dengan korban sebelumnya merupakan teman akrab satu barak,” tambahnya. (mex/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *