PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan anggota partai yang profesi sebagai guru. Hal ini terungkap saat verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kotawaringin Barat Musliansyah mengatakan saat verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang masuk di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ditemukan anggota parpol berprofesi sebagai guru.
“Dari 11.760 kartu tanda anggota di 24 Parpol yang telah kita verifikasi ini ada yang berprofesi sebagai guru,” kata Muslianyah.
Padahal sudah jelas bahwa ada sejumlah ketentuan yang melarang bagi ASN, TNI, Polri, dan profesi lain yang dilarang undang-undang.
“Untuk profesi guru ini tidak hanya yang digaji negara saja. Bisa saja yang bersangkutan ini guru dari sekolah swasta. Makanya tidak kami coret hanya saja statusnya belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain itu ditemukan juga anggota parpol dari pegawai BUMD. Namun pihaknya lagi – lagi tak mencoret dan statusnya belum memenuhi syarat. Karena kemungkinan yang bersangkutan sudah pensiun dan belum sempat mengganti KTP.
“Maka untuk status dari belum memenuhi nanti pada saat verifikasi lapangan, Parpol bisa melampirkan yang bersangkutan itu sudah pensiun, maupun guru tadi sebagai guru swasta. Jika kenyataanya nanti statusnya guru itu ASN aktif maka tidak memenuhi syarat,” bebernya.
Ada banyak kriteria agar memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi di antaranya KPU Kobar melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan.
Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan. (rin/sla)