Terbukti Langgar Peraturan Daerah, Tujuh Ruko di Bundaran Tudung Saji Terancam Dibongkar

ruko melanggar perda
PELANGGARAN: Satpol PP Kobar dan Dinas PUPR saat mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (8/6) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

 



Baca Juga :  Kobar Masuk Rencana Kawasan Ekonomi Eksklusif

Pos terkait