Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas
TERDAKWA NARKOBA : M Yunus bersama pengacara Bambang Nugroho di Pengadilan Negeri Sampit. RADO/RADAR SAMPIT

Terdakwa diamankan petugas pada Senin 27 Januari 2020 sekira jam 22.00 WIB di Jalan Muchran Ali gang Sarinama No. 88 Rt. 057 Rw. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (ang/fm)



Baca Juga :  Keburu Ditangkap Polisi, Pengemudi Mobil Gagal Edarkan Sabu

Pos terkait