Terdakwa Narkotika di Lamandau Ini Akhirnya Divonis Bebas

terdakwa narkoba
BEBAS: Terdakwa perkara narkotika, Holip, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring. Dia dibebaskan dari tuntutan jaksa. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis bebas Holip, terdakwa perkara narkotika di wilayah itu. Dia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko mengatakan, hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU  dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Bacaan Lainnya

Putusan berbeda diberikan pada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Misran alias Marwi. Dia dinyatakan terbukti menerima sabu. Terdakwa divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam vonis terhadap Holip, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim membebaskannya. Di antaranya, selama menjadi sopir travel, terdakwa Misran sudah tiga kali meminta Holip membawa paket ayam dari Pontianak.

Baca Juga :  Duo Pengedar Sabu Ditangkap Berkat Kicauan Kawan

Pada pesanan pertama, terdakwa diupah Rp300.000, paket kedua Rp400.000, dan ketiga Rp400 ribu. Paket ketiga inilah yang ternyata ada narkoba di dalamnya tanpa sepengetahuan Holip.

”Majelis Hakim menilai itu harga normal ongkos pengantaran paket dari Pontianak ke Banjarmasin,” katanya.

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, kuasa hukum Holip, Yuri Perdana, meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa. Pasalnya, Holip hanya sebagai sopir travel yang menerima pesanan titipan barang dari pelanggannya.

Selain itu, memohon agar barang bukti yang disita dikembalikan, serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa.

Sementara itu, Holip mengatakan, dirinya hanya korban. Tidak bertanggung jawab atas paket kotak berisi ayam yang dititipkan kepadanya. Sebagai sopir travel, dia hanya dititipi ayam oleh terdakwa Misran. Holip meminta belas kasihan hakim, karena masih memiliki tanggungan dua orang anak.

JPU sebelumnya menuntut Misran dan Holip masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara. Terkait putusan hakim terhadap Holip, JPU memastikan akan melakukan kasasi, sementara terhadap Misran masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.



Pos terkait