NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis bebas Holip, terdakwa perkara narkotika di wilayah itu. Dia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko mengatakan, hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Putusan berbeda diberikan pada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Misran alias Marwi. Dia dinyatakan terbukti menerima sabu. Terdakwa divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Dalam vonis terhadap Holip, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim membebaskannya. Di antaranya, selama menjadi sopir travel, terdakwa Misran sudah tiga kali meminta Holip membawa paket ayam dari Pontianak.
Pada pesanan pertama, terdakwa diupah Rp300.000, paket kedua Rp400.000, dan ketiga Rp400 ribu. Paket ketiga inilah yang ternyata ada narkoba di dalamnya tanpa sepengetahuan Holip.
”Majelis Hakim menilai itu harga normal ongkos pengantaran paket dari Pontianak ke Banjarmasin,” katanya.
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, kuasa hukum Holip, Yuri Perdana, meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa. Pasalnya, Holip hanya sebagai sopir travel yang menerima pesanan titipan barang dari pelanggannya.
Selain itu, memohon agar barang bukti yang disita dikembalikan, serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa.
Sementara itu, Holip mengatakan, dirinya hanya korban. Tidak bertanggung jawab atas paket kotak berisi ayam yang dititipkan kepadanya. Sebagai sopir travel, dia hanya dititipi ayam oleh terdakwa Misran. Holip meminta belas kasihan hakim, karena masih memiliki tanggungan dua orang anak.
JPU sebelumnya menuntut Misran dan Holip masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara. Terkait putusan hakim terhadap Holip, JPU memastikan akan melakukan kasasi, sementara terhadap Misran masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam kasus tersebut, lima paket sabu seberat 481,63 gram yang menyeret Holip dan Misran ke persidangan disembunyikan di bawah kotak paket berisi ayam sabungan. Pada 28 Desember 2022, Misran yang berada di Banjarmasin menghubungi Holip dan mengatakan apabila Holip pulang, dia ingin menitip ayam.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2022, Misran kembali menghubungi Holip untuk membawakan ayamnya. Menurutnya, ayam yang akan dikirim itu tergolong mahal, tapi jangan diberi makan.
Holip kemudian dihubungi seseorang tidak dikenal yang akan memberikan ayam. Mereka lalu bertemu di sebuah minimarket di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Holip menerima paket ayam yang ditutupi dengan boks atau kotak triplek.
Dia langsung mengintip isinya, kemudian menaruh paket tersebut di bagasi mobil belakang. Selanjutnya seorang pria memberikan ongkos pengiriman sebesar Rp400.000,00. Holip dan penumpang travel lainnya melanjutkan perjalanan menuju Kalsel.
Lalu 30 Desember 2022, sekitar Pukul 01.00 WIB, ketika Holip dan penumpang travel lainnya sampai di Lamandau, tepatnya di jalan lintas Trans Kalimantan km 18, Kabupaten Lamandau, Kalteng, aparat dari Satresnarkoba Polres Lamandau memberhentikannya. Saat itu sedang dilakukan razia kendaraan.
Polisi memeriksa kotak triplek berisi ayam tersebut. Saat dibongkar, ditemukan di bagian bawah kotak terdapat sela ruang yang di dalamnya ada lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.








