Terdakwa Narkotika di Lamandau Ini Akhirnya Divonis Bebas Slamet HarmokoJumat, 25 Agustus 2023 | 09:52 WIB228 views BEBAS: Terdakwa perkara narkotika, Holip, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring. Dia dibebaskan dari tuntutan jaksa. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT) Halaman: 1 2 3 Baca Juga : Klaster Baru Muncul dari PBS Sawit Pos terkaitTNI AL Lanal Kumai Evakuasi Wisatawan Asing di Perairan Tanjung PutingAkhir Perjalanan Warso, Kurir Sabu 50 Kg yang Divonis Hukuman Mati PN Nanga BulikJual Obat Keras, Sejumlah Apotek di Tiga Kabupaten Disanksi Pabrik Pakan Ikan Pemkab Kotim Mulai Beroperasi, Harga Jual jadi Lebih Murah Diduga Lakukan Kekerasan, Ketua Koperasi Plasma Sawit DilaporkanBorok Proyek Pasar Mengkikit Mulai Dikorek, Diduga jadi Penyebab Mandeknya Pembangunan