Terdakwa Narkotika di Lamandau Ini Akhirnya Divonis Bebas Slamet HarmokoJumat, 25 Agustus 2023 | 09:52 WIB201 views BEBAS: Terdakwa perkara narkotika, Holip, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring. Dia dibebaskan dari tuntutan jaksa. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT) Halaman: 1 2 3 Baca Juga : Pemerintah Tak Boleh Kalah dengan Pembakar Lahan Pos terkaitMiris! Kades Pertahankan Lahan Transmigrasi dari Ekspansi Perusahaan Sawit, Tapi Malah DipenjaraProyek Dahului APBD Perubahan Tak Akan Pernah DibayarTernyata Butuh Rp60 Miliar untuk Bereskan Masalah Sampah di KotimWarga Geger Bau Busuk Menyengat, Ternyata Ada MayatBandar Narkoba Fenomenal Asal Kalteng Dipindah ke NusakambanganDiduga Korupsi Dana Desa Rp1,32 Miliar, Mantan Kades di Kalteng Ini Jadi Buron Kejari