Terdakwa Narkotika di Lamandau Ini Akhirnya Divonis Bebas

terdakwa narkoba
BEBAS: Terdakwa perkara narkotika, Holip, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring. Dia dibebaskan dari tuntutan jaksa. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Dalam kasus tersebut, lima paket sabu seberat 481,63 gram yang menyeret Holip dan Misran ke persidangan disembunyikan di bawah kotak paket berisi ayam sabungan. Pada 28 Desember 2022, Misran yang berada di Banjarmasin menghubungi Holip dan mengatakan apabila Holip pulang, dia ingin menitip ayam.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2022, Misran kembali menghubungi Holip untuk membawakan ayamnya. Menurutnya, ayam yang akan dikirim itu tergolong mahal, tapi jangan diberi makan.

Bacaan Lainnya

Holip kemudian dihubungi seseorang tidak dikenal yang akan memberikan ayam. Mereka lalu bertemu di sebuah minimarket di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Holip menerima paket ayam yang ditutupi dengan boks atau kotak triplek.

Dia langsung mengintip isinya, kemudian menaruh paket tersebut di bagasi mobil belakang. Selanjutnya seorang pria memberikan ongkos pengiriman sebesar Rp400.000,00. Holip dan penumpang travel lainnya melanjutkan perjalanan menuju Kalsel.

Baca Juga :  Apa Sebab Ini? Gedung DPRD Lamandau Nyaris Ludes Terbakar 

Lalu 30 Desember 2022, sekitar Pukul 01.00 WIB, ketika Holip dan penumpang travel lainnya sampai di Lamandau, tepatnya di jalan lintas Trans Kalimantan km 18, Kabupaten Lamandau, Kalteng, aparat dari Satresnarkoba Polres Lamandau memberhentikannya. Saat itu sedang dilakukan razia kendaraan.

Polisi memeriksa kotak triplek berisi ayam tersebut. Saat dibongkar, ditemukan di bagian bawah kotak terdapat sela ruang yang di dalamnya ada lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

Saat diinterogasi, Holip mengaku paket itu merupakan titipan dari seseorang di Kalbar untuk Misran di Banjarmasin. Aparat berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk melacak pengiriman tersebut ke Banjarmasin serta meminta Holip membantu kepolisian meneruskan paket itu kepada terdakwa. Sepanjang perjalanan, Misran masih aktif menghubungi Holip dan selalu menanyakan lokasinya.

Melalui kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, akhirnya Misran dibekuk usai melakukan transaksi serah terima barang di depan Ramayana Banjarmasin. Hasil penimbangan, lima paket sabu tersebut seberat 481,63 gram. (mex/ign)



Pos terkait