Terkait Masuk Kalteng Wajib PCR, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

Masuk Kalteng Wajib PCR
ILUSTRASI.(net)

PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat terkait kewajiban melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai persyaratan masuk Kalimantan Tengah (Kalteng) ditanggapi dingin Satgas Covid-19 Kalteng. Hal tersebut dinilai sebagai upaya menyelamatkan rakyat dari ancaman penularan Covid-19.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, kewajiban PCR sebagai bentuk keseriusan pemerintah menekan angka penularan Covid-19 yang hingga kini masih terus terjadi. Jangan sampai karena kurangnya pengetatan, membuat kasus melonjak drastis hingga sulit dikendalikan.

Bacaan Lainnya

”Kalau persoalan tingkat kemahalan (tes PCR), pastinya dari sisi kesehatan yang bisa menjelaskan. Tetapi, paling tidak dengan PCR yang diterapkan itu, pemerintah mau lebih menekan tingkat penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu (26/5).

Masyarakat diminta memahami kebijakan tersebut sebagai hal yang menyelamatkan, bukan malah memberatkan. Pemerintah tentunya lebih memih tegas dalam pengetatan daripada terjadi lonjakan kasus akibat memberi kelonggaran.

”Tidak usah jauh-jauh melihat kasus di India. Provinsi di Indonesia seperti Banten itu kan sudah mulai meninggi (peningkatan kasus Covid-19). Nah, itulah yang tidak diinginkan pemerintah, sehingga masyarakat diharapkan memahami kondisi saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 bersama instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan selalu melakukan koordinasi dengan penyedia transportasi udara. Hal itu untuk memastikan kebijakan bagi pelaku perjalanan udara itu berjalan dengan baik di lapangan.

Sejauh ini, Erlin menambahkan, secara umum para pelaku perjalanan udara yang masuk wilayah Kalteng telah menaati kebijakan tersebut. Artinya, tidak ada pelaku perjalanan yang tidak melaksanakan protokol yang dibuat pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dukung Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan

”Untuk penerbangan memang jumlah penumpangnya rata-rata. Tetapi, untuk kesadaran masyarakat menjalankan aturan yang ditetapkan Pak Gubernur, dapat dipastikan sudah PCR semua,” katanya.

Erlin menambahkan, kewajiban PCR yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut akan terus diterapkan dengan menyesuaikan kondisi daerah dan perkembangan pandemi Covid-19. Artinya, kebijakan tidak selamanya diterapkan, karena ada waktunya dievaluasi dengan berbagai pertimbangan.

”Yang namanya kebijakan, apapun itu ada saatnya dievaluasi. Sama halnya dengan kewajiban PCR ini, tentu nanti akan ada evaluasi juga dari pemerintah. Namun, yang pasti untuk sekarang, aturan yang ada harus dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan wajib PCR terus menuai keluhan masyarakat. Kiky (27), warga Kota Palangka Raya, misalnya, mengaku terpaksa harus menempuh perjalanan memutar lewat Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kebijakan di provinsi tetangga itu dinilai tak seketat Kalteng.

”Untuk masuk ke Palangka Raya biasanya cukup mahal. Saya bersama keluarga terpaksa harus lewat Banjarmasin untuk menyiasati wajib PCR yang biayanya mahal. Lebih mahal dibanding tiket pesawat Jakarta-Palangka Raya,” katanya.

Meski demikian, lanjut Kiky, dia bersama suami dan dua anaknya tetap harus mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya perjalanan ke Palangka Raya menggunakan travel. Termasuk untuk tes antigen yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan darat.

”Selain kami, ada juga puluhan masyarakat Kalteng lainnya yang terpaksa turun di Banjarmasin. Bahkan, kabarnya ada yang sampai gagal berangkat ke Kalteng dan tiketnya hangus karena kebijakan PCR. Mereka tak mampu membayar biaya tersebut,” ujar Kiky yang melakukan perjalanan pekan lalu itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *