KASONGAN – Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie ditahan Kejati Kalteng atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Ia ditahan hingga 20 hari ke depan dan dibawa Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Katingan Rustianto menjelaskan, sementara waktu, yang bersangkutan diberhentikan dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Katingan.
Kepala daerah nantinya tidak akan tutup mata dan bersikap tegas apabila ada ASN yang berurusan masalah hukum bahkan melakukan dugaan pidana korupsi. Pemerintah kabupaten akan melaksanakan ketentuan dengan mengacu dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan merupakan seorang ASN dan hak-haknya masih ada. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, ASN yang menghadapi masa tahanan diberhentikan sementara dari posisinya,” jelasnya.
Kendati demikian, apabila sudah keluar keputusan hukum yang tetap atau inkrah, selanjutnya pemerintah akan mengambil kebijakan sebagaimana mestinya. Awalnya perkara tersebut menjadi temuan dari aparat pengawas internal pemerintah (Apip). Inspektorat telah mendapatkan kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Kemudian, penyidik kejaksaan menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sehingga mantan camat ini diamankan ke Kejati Kalteng.
”Yang bersangkutan ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 11 dana desa Katingan Hulu,” bebernya.
Bermula ketika 2020, yang bersangkutan mewacanakan program pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan 11 desa mencapai 43 Km. Selanjutnya, meminta kepada 11 desa yang dilalui lintas jalan tersebut menganggarkan pengerjaan penembusan dan penghubung jalan tersebut. (sos/yit)