Saat korban lengah, SU memukul pundak Nabella dengan palu, menyekapnya memakai kerudung korban, lalu menghantam kepala korban dua kali hingga gagang palu patah.
Setelah korban tak berdaya, SU mengambil dua tas berisi Rp13 juta dan dua ponsel. Ia melarikan diri ke Jalan Kutilang, membuang palu ke parit, lalu memesan ojek online menuju Pasar Rajawali.
Di toilet pasar, dia membuka tas rampokan. Sebagian uang dipakai untuk menebus sepeda motor mertuanya sebesar Rp2,4 juta, sisanya untuk membayar utang.
”Peristiwa itu berlangsung cepat. Korban memang mengalami luka cukup parah,” kata Affan.
Di hadapan penyidik, SU mengakui seluruh perbuatannya tanpa banyak pembelaan. ”Iya Pak, saya akui semua. Saya melakukan itu karena utang di koperasi dan membayar uang gadai motor mertua,” ujarnya lirih.
”Saya menyesali perbuatan ini. Saya sudah tidak tahu lagi harus mencari uang dari mana untuk bayar utang,” tambahnya.
Kisah SU adalah potret pahit dari putaran utang yang tak terkendali. Keputusan satu tindakan kriminal lahir dari tekanan ekonomi yang memaksanya memilih jalan brutal.
Kini, dengan status tersangka dan ancaman hukuman berat, tongkat huk








