Ternyata Ini yang Bikin Provinsi Kotawaringin Raya Belum Bisa Terbentuk

provinsi
Rapat kerja Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan beberapa bupati wilayah barat Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu. (istimewa)

SAMPIT Rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, hasil pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nampaknya terus berjalan. Namun, hal tersebut belum bisa terwujud karena terbentur moratorium pemekaran yang masih berlaku.

Informasi dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebutkan,  rencana tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Dirinya pun mengungkapkan sudah berbincang-bincang dengan  Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sekaligus meninjau lokasi rencana Ibukota Kotawaringin Raya, yang sudah disetujui oleh Pemprov.

”Untuk pembentukan Kotawaringin Raya masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran wilayah oleh Presiden Republik Indonesia (RI),” sebutnya.

Halikinnor melanjutkan, Gubernur Kalteng telah setuju dengan rencana tersebut, sehingga membuat rencana pembentukan Kotawaringin Raya kian mantap. Bahkan dalam kunjungan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran ke Kotim dan Seruyan beberapa waktu lalu, dirinya telah mendampingi orang nomor satu di Kalteng tersebut untuk meninjau lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota provinsi baru tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman serta  bupati lainnya dari wilayah barat Kalteng. Diantaranya Bupati Seruyan Yulhaidir,  Bupati Kotawaringin Barat Nur hidayah dan Bupati Sukamara Windu Subagio.

Baca Juga :  Nah, Satgas Covid-19  Awasi Peniadaan Mudik

”Jadi tinggal menunggu dicabutnya moratorium oleh presiden, apabila dicabut moratoriumnya, kemungkinan akan ada satu provinsi lagi,” tandasnya.

Meski telah disetujui oleh Pemprov Kalteng, Halikinnor menegaskan lagi, bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Sehingga, tidak diperbolehkan adanya pemekaran daerah di seluruh wilayah Indonesia. Pemekaran hanya bisa dilaksanakan apabila moratorium tersebut dicabut oleh Presiden RI. (yn/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *