Bos Miras Didenda Adat Rp 150 Juta, Pemanfaatannya Harus Jelas

miras
TERIMA: Ketua Majelis Hakim serahkan berkas hasil putusan sidang perdamaian adat Dayak kepada terlapor Johny Winata di Ruang Sidang Lantai II Kantor DAD Kotim, Sabtu (2/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hasil sidang adat terhadap pemilik toko minuman keras Cawan Mas mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD Kotim Rimbun yang sebelumnya mempertanyakan sidang tersebut. Dia juga mengingatkan agar denda adat sebesar Rp 150 juta tersebut harus jelas pemanfaatannya.

”Uang denda itu harus disampaikan kepada publik dalam hal pemanfaatannya supaya tidak menjadi fitnah dan merusak nama kelembagaan adat itu sendiri,” ujarnya, Senin (4/10).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Seperti diberitakan, perseteruan sengit antara bos miras pemilik Toko Cawan Mas, Johny Winata dengan Wabup Kotim Irawati pada 16 Juni lalu berujung sidang perdamaian adat pada Sabtu (2/10). Johny mengakui kesalahan dan siap menerima tuntutan majelis hakim adat. Dia juga akan meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sidang itu, Johny Winata dikenakan Pasal 13 singer sala basa dengan oloh beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 kasukup singer belum bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi) sesuai hukum adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894 di mana pasal pelanggaran dimaksud.

Baca Juga :  Jaringan Bisnis Miras Sulit Diberantas

Sesuai Pasal 13 dalam kasusnya, perbuatan dan tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain yang telah memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap  orang lain pria atau wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain, dikenakan sanksi ancaman hukum sala basa sebesar 15-30  kati ramu.

Terlapor juga dikenakan Pasal 96 yang dijelaskan dalam ungkapan belum bahadat. Ungkapan itu merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah warisan turun-temurun yang meliputi ruang lingkup peri kehidupan, arti kemanuasiaan dalam arti fisik, mental, dan spritual.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan delapan poin, yakni menyatakan permohonan pelapor dapat diterima, menyatakan tindakan yang sudah dilakukan terlapor kurang beradat dan terkesan melecehkan pejabat daerah, penjual miras wajib tunduk dan patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim, menghukum terlapor untuk melakukan permohonan maaf kepada Wabup secara lisan maupun permohonan maaf melalui mediasi secara berturut-turut selama satu minggu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *