Tersangka Kurir 33,6 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Penyidik Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

sabu 33,6 kg
JUMPA PERS : Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana jumpa pers tahap 2 pelimpahan berkas perkara 33,6 kilogram sabu. RIA MEKAR ANGGREANI/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan berkas  perkara narkotika dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau, Rabu (21/08/2024).

Diketahui, kasus ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah Kalteng, karena Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 33 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Selain para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, mobil, motor, ATM, uang tunai Rp 100 juta dan handphone.

Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana mengatakan, tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak dua orang berinisial HM dan YL. Keduanya ditangkap jajaran Polres Lamandau pada pertengahan Mei 2024 lalu saat membawa 33,6 kilogram sabu-sabu.

“Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta dua tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 33,6 kg,” kata Kajari di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Kejamnya!!! Terlambat Datang, Pemegang Kartu Kendali Tak Kebagian Jatah Elpiji

Kajari menjelaskan, dari berat total sabu-sabu yang diamankan, kini hanya disisakan sekitar 6 gram sebagai bahan bukti di persidangan. Diluar untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang haram tersebut telah dimusnahkan lebih oleh Kapolda Kalteng beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Rutan milik Polres Lamandau,” bebernya.

Kajari menambahkan, dari berkas hasil pemeriksaan tersangka yang diserahkan, ada dua orang yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni WH dan MB.

Mereka merupakan orang yang memerintahkan tersangka HM dan YL untuk membawa mobil dari Singkawang, Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.



Pos terkait