Tersangka Kurir 33,6 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Penyidik Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

sabu 33,6 kg
JUMPA PERS : Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana jumpa pers tahap 2 pelimpahan berkas perkara 33,6 kilogram sabu. RIA MEKAR ANGGREANI/RADAR SAMPIT

“WH juga yang mengirim uang Rp 100 juta ke rekening tersangka sebagai uang muka, sisanya Rp 200 juta akan ditransfer jika sabu-sabunya sudah sampai ke Banjarmasin,” pungkasnya.

Diketahui, untuk memastikan keaslian barang bukti sabu, pihak Kejaksaan mengecek dengan alat khusus dan terbukti positif mengandung metamfetamin. (mex/fm) 

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Nelayan Kumai Dibayangi Cuaca Ekstrem, Penghasilan Turun Drastis

Pos terkait