Terseret Dugaan Korupsi Agrotama Mandiri, Ujang Iskandar Dituntut 7,5 Tahun Bui

Ujang Iskandar Korupsi
DITAHAN: Mantan Bupati Kobar sekaligus juga Politisi nasdem ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Meski begitu, belum diketahui kapan tersangka dilimpahkan ke Kalteng. (ISTIMEWA KEJAGUNG RI FOR RADAR SAMPIT)

Adapun tindak pidana yang dilakukan terdakwa, bermula ketika pada 2008 Pemkab Kobar mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri melalui Perda Kobar Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri.

Perusahaan Daerah tersebut bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa, dan perdagangan umum. Ujang menandatangani perda yang jadi payung hukumnya dengan persetujuan DPRD Kobar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ada perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air di Pangkalan Bun berhenti beroperasi.

Terdakwa lalu menghubungi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air. Kemudian menghubungi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas. Hingga akhirnya mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Sampai Begini Stresnya Diteror Tagihan Pinjaman Online

Kebijakan itu ternyata tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu. Oleh Reza Andriadi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD Agrotama Mandiri, melakukan perjanjian kerja sama dengan Daniel Alexander Tamebaha.

Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dan menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi.

Pada 4 Juni 2009, Reza Andriadi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui rekening BRI.

Dalam perjalanannya, Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan, sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi. Akibatnya, Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD Agrotama Mandiri kepada PT Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan.

Terdakwa bersama pihak lainnya lalu melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian PD Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009, mengubah jenis kegiatan usaha.



Pos terkait