Tertipu Bukti Transfer Palsu, Penjual Emas Rugi Ratusan Juta

penipuan penjual emas
PENIPUAN: Tersangka penipuan pembelian emas saat di Mapolres Kotawaringin Barat (kiri), Senin (2/8) (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN) 

“Total kerugian korban atas tindakan tersangka mencapai Rp 140 juta. Uang tersebut kebanyakan digunakan untuk berobat orang tua dan sebagian tersangka lupa untuk membiayai kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara  12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 12 miliar. (rin/sla)



Baca Juga :  Vaksinasi Demi Wujudkan Herd Immunity

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *