SAMPIT, RadarSampit.com – Perkembangan digitalisasi yang semakin pesat dalam satu dekade terakhir membuat banyak orang berlomba-lomba membuat akun media sosial untuk memberikan informasi kepada netizen.
Informasi itu disebarluaskan melalui berbagai platform seperti Instagram, Facebook, Tik Tok, Youtube, dan lainnya. Jumlah pengikut yang banyak pun memberikan nilai lebih terhadap akun tersebut. Pendapatan yang menjanjikan dari menjadi youtuber ataupun selebgram dimanfaatkan orang yang pintar mencari peluang.
Dunia pertelevisian kini semakin meredup. Pemirsa atau penonton banyak beralih ke Youtube. Kemudahan berselancar menggunakan internet menjadi salah satu penyebab orang masa kini cenderung menonton Youtube ketimbang chanel televisi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotim Multazam mengatakan, pengguna sosial media harus bijak dalam membaca informasi dengan cara lebih mencari tahu informasi bukan hanya salah satu sumber tetapi dari berbagai sumber.
“Perkembangan zaman digitalisasi itu memudahkan kita menerima informasi, akun-akun media sosial yang memberikan informasi banyak bermunculan tidak hanya di Sampit tetapi di seluruh Indonesia. Saran saya, pemegang akun atau adminnya harus bijak dan lebih berhati-hati dalam memberikan informasi ke publik. Harus tahu duduk permasalahannya. Jangan sampai informasi yang ditampilkan malah menggiring opini publik yang berujung pada suatu pembenaran yang mengarah pada informasi hoax,” kata Multazam, Sabtu (24/12).
Menurutnya, akun-akun di Instagram dan Facebook pada umumnya hanya memberikan informasi kejutan dan terkadang informasi yang disampaikan tidak jelas dan belum terverifikasi.
”Tidak ada aturan atau larangan pengguna media sosial untuk merepost postingan akun lain. Akun di Instagram dan Facebook itu termasuk media sosial, informasi yang diberikan hanya permukaannya saja dan biasanya hanya memberikan informasi kejutan dan kemudian dikomentari netizen,” ujarnya.
Namun, pada postingan tertentu yang memberikan informasi yang mengarah pada suatu issu yang sensitif paling menarik perhatian netizen untuk berkomentar.
“Informasi yang memiliki persepsi tidak baik ini yang harus diverifikasi agar tidak terjadi multitafsir oleh warganet,” katanya.
Multazam juga menanggapi pernyataan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Kalteng Ruslan Abdul Gani yang berpendapat agar pemerintah melalui diskominfo perlu melakukan pendataan dan pengawasan terhadap media online atau daring atau elektronik yang tersebar luas di internet.
“Kami hanya mendata media lokal (Sampit) yang berkontrak dengan pemerintah daerah, tetapi media oline se-Provinsi Kalimantan Tengah agak sulit,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini diskominfo tidak memiliki tanggungjawab mendata media online atau elektronik. “Kami tidak ada kewajiban mendata, kami hanya menerima data dari organisasi. Setiap organisasi seperti PWI pasti punya anggota dan mendata media apa saja yang terhimpun di PWI itu saja yang kami ketahui,” ujarnya.
Kendati demikian, media online yang tidak terdata dalam organisasi dan belum terverifikasi oleh dewan pers sulit diawasi. Karena itu, media yang bermunculan setidaknya memiliki alamat kantor yang jelas.
“Lucu saja media yang sudah berbadan hukum tetapi tidak punya alamat yang jelas. Media yang belum terdata dalam organisasi, paling tidak, memiliki alamat yang jelas, memiliki alamat email yang jelas, sehingga ketika ada informasi yang dipublikasikan memberi dampak kepada pihak tertentu, itu dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (hgn/yit)







