“Informasi yang memiliki persepsi tidak baik ini yang harus diverifikasi agar tidak terjadi multitafsir oleh warganet,” katanya.
Multazam juga menanggapi pernyataan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Kalteng Ruslan Abdul Gani yang berpendapat agar pemerintah melalui diskominfo perlu melakukan pendataan dan pengawasan terhadap media online atau daring atau elektronik yang tersebar luas di internet.
“Kami hanya mendata media lokal (Sampit) yang berkontrak dengan pemerintah daerah, tetapi media oline se-Provinsi Kalimantan Tengah agak sulit,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini diskominfo tidak memiliki tanggungjawab mendata media online atau elektronik. “Kami tidak ada kewajiban mendata, kami hanya menerima data dari organisasi. Setiap organisasi seperti PWI pasti punya anggota dan mendata media apa saja yang terhimpun di PWI itu saja yang kami ketahui,” ujarnya.
Kendati demikian, media online yang tidak terdata dalam organisasi dan belum terverifikasi oleh dewan pers sulit diawasi. Karena itu, media yang bermunculan setidaknya memiliki alamat kantor yang jelas.
“Lucu saja media yang sudah berbadan hukum tetapi tidak punya alamat yang jelas. Media yang belum terdata dalam organisasi, paling tidak, memiliki alamat yang jelas, memiliki alamat email yang jelas, sehingga ketika ada informasi yang dipublikasikan memberi dampak kepada pihak tertentu, itu dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (hgn/yit)