SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditenggat tiga pekan untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Kotim terkait sanksi terhadap Asisten I Setda Diana Setiawan yang dinilai melecehkan lembaga tersebut. Apabila sampai batas waktu tak ada kejelasan, perkara itu akan dilanjutkan ke ranah pidana.
”Kami berikan waktu tiga minggu kepada yang bersangkutan. Apabila lewat dari batas itu, jangan salahkan kami untuk melanjutkan kasus ini ke pidana, karena kami sudah memberikan opsi untuk diselesaikan dengan jalur mufakat,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim Muhammad Abadi, kemarin (21/4).
Abadi menuturkan, pihaknya tidak akan menahan diri. Apalagi pernyataan Diana yang dinilai menyinggung itu tertuju pada DPRD Kotim secara kelembagaan.
Sejauh ini, Abadi menambahkan, belum melihat ada gerakan apa pun untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Permintaan maaf secara terbuka yang disepakati juga tidak dilaksanakan hingga hari ke empat setelah rekomendasi diterbitkan.
”Saya tidak mau rekomendasi ini hanya sekadar jadi macan kertas. Nanti saya akan desak pimpinan DPRD tegas menyikapi jika memang tidak ada iktikad untuk penyelesaiannya berdasarkan hasil rekomendasi kemarin,” kata Abadi.
Abadi menambahkan, jalur pidana merupakan pilihan terakhir pihaknya jika memang tidak ada penyelesaian dari rekomendasi sebelumnya. ”Suka tidak suka, mau tidak mau buktikan di hukum saja nanti. Silakan yang bersangkutan melakukan pembelaan dan lain sebagainya di depan penyidik,” ujar Abadi.
Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa DPRD merupakan lembaga negara yang tidak bisa dilecehkan begitu saja. ”Selain itu, juga menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar bisa menghargai keberadaan masing-masing institusi,” tegasnya.
Pada pertemuan terkait klarifikasi Diana Setiawan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim Senin (18/4) lalu, semua fraksi meminta Diana dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka. Selain itu, para legislator juga merekomendasikan agar polemik itu dibawa ke ranah hukum.