SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. LHP diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Bupati Kotim Halikinnor di aula lantai 2 Setda Kotim, Selasa (4/4).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kotim Rinie, Sekda Kotim Fajrurrahman, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul L Gaol. Pada kesempatan itu LHP juga diserahkan langsung kepada masing-masing perwakilan partai politik.
BPK Perwakilan Provinsi Kalteng melalui Kepala Subauditorat Tukino mengatakan, kehadiran pihaknya ke Kotim untuk menyampaikan LHP atas pertanggungjawaban, penerimaan, dan pengeluaran dana bantuan partai politik (parpol) pada 10 partai.
“Setiap kali pemeriksaan LKPD akan diiringi juga dengan pemeriksaan dana bantuan partai politik, sehingga BPK juga harus menyelesaikan laporan yang dimaksudkan sebagaimana waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tahun ini atas 10 penerima dana bantuan partai politik menunjukkan hal yang menggembirakan. Seluruh partai politik telah menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tahun 2022.
“Kesimpulannya sesuai dengan kriteria yang berlaku atau WTP, kalau di kabupaten tetangga tidak 100 persen,” sebutnya.
Menurutnya, ada empat kriteria yang menjadi tolok ukur atas pengelolaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk memberikan kesimpulan. Pertama, kesesuaian nomor rekening.
“Sepuluh partai yang menerima dana bantuan keuangan ini nomor rekeningnya telah sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan, jadi apa yang ditetapkan, apa yang dilaporkan, disimpan di mana itu sesuai kriteria pertama, jadi tidak ada yang rekeningnya disalurkan nyelonong begitu,” tuturnya.
Kedua adalah kesesuaian jumlah. Jumlah yang ditransfer dengan yang dipertanggungjawabkan sesuai, atau tidak ada yang aneh-aneh.
Ketiga adalah proporsi. Pengurus partai telah mengelola dana bantuan keuangan parpol itu sesuai proporsi, yaitu memprioritaskan pendidikan politik dibanding operasional kesekretariatan. Artinya partai politik bisa mandiri dalam membiayai operasional.
”Itu luar biasanya di Kotim, sudah sesuai dengan proporsinya. Harapannya ke depan kalau bagus semua alokasinya ditambah,” ungkapnya.
Keempat adalah keabsahan bukti. Pihaknya menilai bahwa bukti yang disampaikan ke BPK sudah sesuai. “Pesan saya ke depan, bahkan saat ini masih ada waktu, kalau beririsan dengan pemeriksaan LKPD, bukti yang sudah disampaikan untuk dana bantuan parpol ini jangan di-SPJ- kan lagi untuk pengeluaran APBD. Cukup satu saja,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kinerja yang sudah bagus ini tetap dipertahankan, bahkan bisa tingkatkan. Pihaknya juga memberikan apresiasi, karena semua parpol menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Semua sudah lengkap ya. Saya yakin terbangun sinergi antar partai, saling mengingatkan sehingga tidak ada yang tertinggal kereta,” tandasnya.
Dirinya berharap penyerahan LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD 2022 memberikan kebaikan untuk tata kelola dana bantuan parpol di masing-masing partai.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengharapkan penyerahan LHP ini dapat mendorong partai politik untuk mempertanggungjawabkan dana yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.








