SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. LHP diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Bupati Kotim Halikinnor di aula lantai 2 Setda Kotim, Selasa (4/4).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kotim Rinie, Sekda Kotim Fajrurrahman, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul L Gaol. Pada kesempatan itu LHP juga diserahkan langsung kepada masing-masing perwakilan partai politik.
BPK Perwakilan Provinsi Kalteng melalui Kepala Subauditorat Tukino mengatakan, kehadiran pihaknya ke Kotim untuk menyampaikan LHP atas pertanggungjawaban, penerimaan, dan pengeluaran dana bantuan partai politik (parpol) pada 10 partai.
“Setiap kali pemeriksaan LKPD akan diiringi juga dengan pemeriksaan dana bantuan partai politik, sehingga BPK juga harus menyelesaikan laporan yang dimaksudkan sebagaimana waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tahun ini atas 10 penerima dana bantuan partai politik menunjukkan hal yang menggembirakan. Seluruh partai politik telah menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tahun 2022.
“Kesimpulannya sesuai dengan kriteria yang berlaku atau WTP, kalau di kabupaten tetangga tidak 100 persen,” sebutnya.
Menurutnya, ada empat kriteria yang menjadi tolok ukur atas pengelolaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk memberikan kesimpulan. Pertama, kesesuaian nomor rekening.
“Sepuluh partai yang menerima dana bantuan keuangan ini nomor rekeningnya telah sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan, jadi apa yang ditetapkan, apa yang dilaporkan, disimpan di mana itu sesuai kriteria pertama, jadi tidak ada yang rekeningnya disalurkan nyelonong begitu,” tuturnya.