Tiga Pekan Rekomendasi Pencopotan Jabatan Tak Dijalankan, Legislator Kotim Bakal Lakukan Ini

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditenggat tiga pekan untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Kotim terkait sanksi terhadap Asisten I Setda
BERI PENJELASAN: Asisten I Setda Kotim Diana Setiawa saat mengikuti rapat di DPRD Kotim, Senin (18/4) lalu.

Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar mengatakan, pernyataan Diana merupakan serangan terhadap pihaknya selaku lembaga legislatif. Apabila masalah itu tidak bisa selesai melalui musyawarah, harus diselesaikan secara hukum.

”Pernyataan Diana ini sudah melukai. Jadi, kami sepakat agar yang bersangkutan di nonjobkan. Jika tidak, kami dari Fraksi Gerindra tidak akan hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat, Red), karena tidak mereka eksekusi juga,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Diana Setiawan juga telah menyampaikan permohonan maafnya. Menurutnya, pernyataan yang menghebohkan itu terjadi 11 April lalu, ketika dia menyampaikan sosialisasi program pemerintah daerah. Di antaranya berkaitan dengan listrik, infrastruktur, dan program plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan.

”Semuanya berjalan tidak masalah. Semua kami jelaskan setelah selesai ada tanya jawab dengan warga,” ujar Diana.

Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman mengatakan, pihaknya akan membentuk tim setelah rekomendasi DPRD diterbitkan. Proses dan tahapannya tidak bisa langsung menghasilkan keputusan dengan mencopot Diana Setiawan.

Baca Juga :  Tegaskan Pemkab Kotim Serius Berantas Narkoba 

”Yang bersangkutan akan kami panggil dan dimintai keterangan. Jika dalam panggilan pertama dan kedua nanti yang bersangkutan tidak hadir, maka  tim bisa menjatuhkan rekomendasi sanksi,” kata Fajrurrahman. (ang/ign)



Pos terkait