Dari tangan pelaku, Polsek Kumai mengamankan tujuh buah gelang tiket kapal warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 7,35 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin bepergian atau mudik agar membeli tiket pada agen – agen resmi yang sudah terdaftar dan tidak menggunakan jasa calo guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap penumpang,” imbau Kapolres. (*/sla)