Tokoh Adat Desak Kepolisian Tangkap Dalang Penjarahan Sawit di Kobar

ilustrasi penjarahan kebun sawit
Ilustrasi Penjarahan Kebun Sawit

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak kepolisian untuk menangkap dalang penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan besar swasta (PBS).

Tuntutan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya penjarahan kelapa sawit belakangan ini. Mereka juga meminta kepada pemerintah daerah aktif mengatasi masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

Damang Adat Arut Utara Sarwin mengecam keras aksi penjarahan kelapa sawit yang terus terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Aksi penjarahan telah berdampak negatif terhadap aktivitas masyarakat di Kecamatan Arut Utara.

“Aksi penjarahan sudah meresahkan, terlebih banyak di antara mereka membawa senjata tajam yang membuat masyarakat ketakutan,” ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).

Sarwin mengungkapkan, bukan hanya kebun perusahaan yang dijarah, namun kebun pribadi milik warga yang berbatasan langsung dengan kebun perusahaan juga terkena imbas.

“Kami bersyukur sudah ada yang diamankan oleh kepolisian, semoga jadi efek jera dan aksi penjarahan ini tidak meluas,” harapnya.

Baca Juga :  Videonya Viral, Polisi Usut Rombongan Pembalap Liar di Palangkaraya

Sementara itu, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Pasir Panjang  Jhon Victor Untung berharap  aparat penegak hukum meningkatkan penindakan terhadap penjarah sawit, sehingga kejadian yang meresahkan ini tidak berulang.

Masyarakat dan tokoh adat mendukung sikap tegas Polri yang telah mengamankan beberapa orang yang terlibat aksi penjarahan kelapa sawit.

“Kami menilai penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum ini sudah tepat, mengingat sampai ada beberapa orang yang dengan berani menyerang ke Polsek Pangkalan Banteng membawa senjata tajam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat lainnya juga melakukan deklarasi bersama.

Dalam deklarasi yang dilaksanakan di lapangan Kecamatan Pangkalan Banteng, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aksi penjarahan dan pencurian, baik pada area sawit perusahaan maupun milik masyarakat.

“Kami menolak segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” ujar salah satu masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng saat menyampaikan isi deklarasi.



Pos terkait